
Dasar
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Pelaksanaan ini adalah:
- menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam:
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Nomor 422.1/0035 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Jepara.
- memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara Penerimaan Murid Baru Satuan Pendidikan dibawah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan; dan
- memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru di Kabupaten Jepara.
Persyaratan Peserta
Persyaratan Umum SPMB
- Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas VII (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025; dan
- Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat
- Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai dengan domisili calon Murid.
- Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya sebagaimana angka 1 dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Persyaratan usia dikecualikan untuk calon Murid penyandang disabilitas.
Persyaratan Khusus SPMB
Persyaratan khusus sesuai dengan jalur penerimaan Murid baru yang dipilih calon Murid sesuai ketentuan yag diatur pada Petunjuk Teknis SPMB di Kabupaten Jepara.
Seleksi Pendaftaran
- Seleksi Jalur DomisiliPemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon Murid dilakukan dengan pendekatan wilayah administratif kecamatan dengan pendekatan radius Satuan Pendidikan ke wilayah administratif domisili murid;
- Seleksi jalur afirmasi dengan melihat kelengkapan dan keabsahan data yang disyaratkan;
- Seleksi jalur mutasi dengan melihat kelengkapan dan keabsahan data yang disyaratkan;
- Seleksi jalur prestasi untuk calon Murid kelas 7 (tujuh) SMP:
- Penentuan urutan seleksi berdasarkan akumulasi pada:
- Sertifikat atau piagam lomba di bidang akademik dan nonakademik serta kepemimpinan pengalaman organisasi dan kepanduan diberi bobot 40% (empat puluh persen);
- Rerata nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir diberi bobot 60% (enam puluh persen).
- Penghitungan nilai pada jalur prestasi didasarkan pada rumus:NJP = (NPx40%) + (RNRx60%)Keterangan:
NJP = Nilai Jalur Prestasi NP = Nilai Piagam
RNR = Rerata Nilai Rapor - Nilai prestasi di bidang akademik dan nonakademik serta kepemimpinan pengalaman organisasi dan kepanduan menggunakan 1 (satu) piagam/sertifikat yang bisa dipilih salah satu dari kegiatan dengan bobot nilai tertinggi;
- Penentuan urutan seleksi berdasarkan akumulasi pada:
- Jumlah nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir pada:
- Semester I dan semester II pada kelas 4;
- Semester I dan semester II pada kelas 5;
- Semester I pada kelas 6.
- Nilai rapor tiap semester masing-masing dikonversi dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus);
- Nilai prestasi di bidang akademik dan non akademik ditetapkan berdasarkan nilai prestasi yang ditetapkan sesuai perolehan salah satu kejuaraan yang dimiliki calon Murid dalam kurun waktu paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru dengan bobot sebagaimana lampiran keputusan ini;
- Jenis prestasi di bidang akademik dan non akademik yang dapat diakui dalam seleksi penerimaan Murid baru diklasifikasikan dalam 2 (dua) jenis kejuaraan, yaitu kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang masing-masing terdiri dari perorangan dan beregu sebagai berikut:
- Kejuaraan berjenjang yaitu kejuaraan/perlombaan yang pesertanya adalah juara dari kejuaraan/perlombaan yang sama dari tingkat yang lebih rendah;
- Tingkat Nasional
- Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN).
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/ Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN).
- Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
- Gala Siswa Nasional (GSI).
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
- Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional.
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS).
- Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang.
- Pramuka Garuda Berprestasi/Pramuka Teladan.
- MTQ Pelajar.
- Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Daerah/ Nasional
- (PEPAPERDA/PEPAPERNAS).
- Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS).
- Pekan Olahraga Provinsi/Nasional (PORPROV/ PON).
- Kuis Ki Hadjar.
- Lomba Keterampilan Siswa Nasional.
- Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI).
- Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI).
- Kompetisi Sains Madrasah (KSM).
- Madrasah Young Researchers Supercamp.
- Porseni MTs.
- Olimpiade Sains Siswa Madrasah.
- Pospenas.
- Lomba Cerdas Cermat Museum.
- SIPPA DHAMMA SAMAJJA.
- UTSAWA DHARMAGITA.
- Tingkat Internasional
- International Mathematics and Science Olympiad (IMSO).
- International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO).
- International Physics Olympiad (IPhO).
- International Chemistry Olympiad (IChO).
- International Biology Olympiad (IBO).
- International Geography Olympiad (IGeO).
- Asean School Games.
- MTQ Internasional.
- SEA Games.
- Asean Paragames.
- Asian Paragames.
- Paralympic Games.
- Olympiade.
- Tingkat Nasional
- Kejuaraan Tidak Berjenjang
- pesertanya dipersyaratkan untuk menjadi juara di kejuaraan/ perlombaan yang sama pada tingkat yang lebih rendah;
- Kejuaraan tidak berjenjang merupakan prestasi selain sebagaimana tersebut dalam kejuaraan berjenjang.
- Kejuaraan berjenjang yaitu kejuaraan/perlombaan yang pesertanya adalah juara dari kejuaraan/perlombaan yang sama dari tingkat yang lebih rendah;
Jadwal Pelaksanaan
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon Murid baru dilaksanakan mulai 25 April 2025;
- Pengajuan akun dibuka mulai hari Sabtu taggal 21 Juni 2025 pukul 00.01 WIB dan dan ditutup hari Kamis tanggal 26 Juni 2026 pukul 12.00 WIB;
- Pendaftaran secara daring dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 23 Juni 2025 pukul 00.01 WIB dan ditutup hari Kamis tanggal 26 Juni 2025, pada pukul 13.00 WIB;
- Verifikasi dan validasi berkas dengan datang langsung ke sekolah dilaksanakan mulai tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 26 Juni 2025, pada pukul 08.00-13.00 WIB;
- Proses pencabutan pendaftaran daring bagi siswa yang masih masuk dalam peringkat dan ingin pindah sekolah, akan di proses oleh masing–masing Panitia di sekolah untuk di konfirmasikan kepada Operator SPMB Dinas paling lambat tanggal 25 Juni 2025 Pukul 13.00 WIB maksimal 2 (dua) kali;
- Pengumuman hasil penetapan penerimaan Murid baru pada tanggal 28 Juni 2025 pukul 10.00 WIB;
- Daftar ulang tanggal 1-2 Juli 2025 pukul 08.00-12.00 WIB.
- Hari pertama masuk tahun ajaran 2025/2026 tanggal 14 Juli 2025.
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mulai tanggal 14-16 Juli 2025 dengan ketentuan:
- Dilaksanakan mulai hari pertama masuk sekolah dengan durasi waktu selama 3 (tiga) hari;
- Berisi penghangat suasana (Ice-Breaking), wawasan wiyatamandala, pendidikan anti korupsi, budi pekerti, perundungan/bullying, dan dimensi Profil Pelajar Pancasila;
- Pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi Murid baru didasari prinsip mudah, murah, dan menyenangkan dengan menyesuaikan kondisi satuan pendidikan masing-masing; dan
- Pakaian yang dikenakan pada saat pengenalan lingkungan sekolah bagi Murid baru adalah memakai seragam satuan pendidikan sebelumnya.
- Rekapitulasi jadwal kegiatan sebagaimana pada tabel berikut ini.
Mekanisme Pendaftaran
- SPMB Secara Daring
- SMP Negeri di Kabupaten Jepara wajib melaksanaan SPMB secara daring;
- Calon Murid mengidentifikasi diri atas dokumen/berkas syarat pendaftaran yang dimiliki untuk memilih 4 (empat) jalur pendaftaran yang ada karena setiap pendaftar boleh memilih lebih dari 1 (satu) jalur sebagaimana dokumen/berkas yang dimiliki;
- Calon Murid menyiapkan dokumen dalam format gambar/foto jpg, jpeg, png, dan pdf dengan ukuran maksimal 1 (satu) MB;
- Calon Murid membuka situs SPMB Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara melalui alamat akses laman: https://jepara.spmb.id;
- Langkah awal yang harus dilakukan oleh calon Murid adalah mengajukan akun dengan mengisi formulir secara daring;
- Calon Murid mengunggah dokumen syarat kelengkapan meliputi:
- Jika Memilih Jalur Domisili
- Surat Keterangan Lulus dari sekolah/madrasah/kejar paket;
- Akta Kelahiran;
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) keaslian data yang diunggah bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Calon Murid menyetujui pernyataan kebenaran;
- Jika Memilih Jalur Domisili
- Pada saat pengajuan akun, calon Murid sudah harus memilih jalur pendaftaran tetapi belum memilih sekolah yang dituju;
- Setelah calon Murid mengajukan akun, operator SMP akan melakukan verifikasi pengajuan akun dengan cara memeriksa validitas dokumen yang diunggah;
- Jika dokumen yang diunggah valid maka pengajuan akun akan diterima tetapi jika belum valid akan ditolak dengan diberi keterangan yang perlu diperbaiki;
- Jika pengajuan akun sudah diterima, calon Murid mencetak bukti pengajuan akun;
- Langkah selanjutnya calon Murid melakukan aktivasi akun menggunakan token yang tertera pada bukti pengajuan akun;
- Setelah melakukan aktivasi akun, berikutnya calon Murid melakukan pendaftaran untuk memilih sekolah pada masing- masing jalur pendaftaran maksimal 2 (dua) sekolah;
- Khusus pendaftar yang hanya memilih jalur domisili saja hanya bisa memilih 1 (satu) sekolah;
- Calon Murid mencetak bukti pendaftaran;
- Jika terjadi kesalahan unggah dokumen ataupun perubahan jalur pendaftaran baik saat pengajuan akun maupun pendaftaran pemilihan sekolah, dapat melakukan pembatalan melalui operator sekolah dimana pembatalan pengajuan akun dan pendaftaran pemilihan sekolah diakumulasi maksimal sebanyak 2 (dua) kali.
- Selanjutnya calon Murid datang ke sekolah untuk melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data dengan membawa berkas aslinya atas semua data yang diunggah;
- Untuk menghindari penumpukan dan antrian verifikasi, proses verifikasi faktual bisa dilakukan di semua SMP Negeri di Kabupaten Jepara walaupun sekolah tersebut bukan yang dipilih dalam proses pedaftaran;
- Panitia sekolah melakukan proses pengecekan dan verifikasi, data yang sudah diverifikasi sekolah dinyatakan valid, baru mendapatkan nomor pendaftaran;
- Calon Murid bisa melihat jurnal SPMB secara daring dari rumah melalui aplikasi SPMB; dan
- Calon Murid dapat melihat hasil pengumuman resmi yang akan diumumkan oleh masing-masing sekolah melalui SK Kepala Sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah dan ditempel di papan ditempatkan secara terbuka di masing-masing sekolah;
- SPMB Secara Luring
- SPMB secara luring yang dimaksud adalah SPMB yangdilaksanakan secara mandiri oleh Sekolah di luar website yang mengintegrasikan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dalam jaringan daring SMP di Kabupaten Jepara;
- Sekolah penyelenggara SPMB secara luring adalah sekolah yang belum terpenuhi kuota penerimaan setelah penutupan pendaftaran secara daring;
- Sekolah yang akan menyelenggarakan SPMB secara luring karena kuota belum terpenuhi harus mengajukan surat permohonan ke kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga terlebih dahulu; dan
- Pendaftaran luring dilakukan dengan cara calon Murid datang langsung ke sekolah yang dituju untuk menyerahkan fotokopi dokumen persyaratan kepada panitia penerimaan Murid baru di Sekolah dengan menunjukkan dokumen asli.